- sebutkan pengertian perjanjian internasional menurut Schwarzenberger
- untuk dapat menjalin hubungan diplomatik harus dipenuhi oleh beberapa syarat, sebutkan syarat syarat tersebut
- jelaskan faktor faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional
- apa yang dimaksud dengan perjanjian yang bersifat khusus
- hubungan antar negara pada dasarnya adalah hubungan hukum, apa yang dimaksud dengan pernyataan ini
- jelaskan maksud dan tujuan hubungan internasional menurut karta sasmita
- sebutkan asas asas yang mengikat dalam hubungan internasional
- jelaskan pengertian perjanjian internasional menurut konvensi wina tahun 1969
- menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi 2, sebutkan
- sebutkan dan jelaskan 3 macam ratifikasi perjanjian internasional
JAWABAN
- Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
- -
- -
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
- -
- Maksud dan tujuan hubungan internasional, menurut Kartasasmita, adalah :a) Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara lainnya.b) Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu.c) Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah.d) Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta nonagresi.e) Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing -masing
- -
- Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
- -
- -