
- Tingkatan
umat islam dalam menerima Al-Quran
- Golongan
umat islam dalam menerima Al-Quran
- Pengertian
iman kepada rasul Allah
- Tanda-tanda
beriman kepada Allah
- Orang-orang
yang berhak menerima bantuan berdasarkan surah Al-Isra' ayat 26 & 27
- Pengertian
tobat dan raja'
- Syarat
syahnya diterima tobat terhadap Allah dan sesama manusia
- Macam-macam
jual beli
- Hukum
jual beli
- Syarikat
harta & kerja
Jawaban dari soal diatas yaitu
sebagai berikut :
- Tingkatan
umat islam dalam menerima Al-Quran yaitu
· Orang yang mendzolimi dirinya
(Dzolimull linafsihi): kehidupan dan kelakuannya selalu berseberangan dengan
nilai-nilai al Qur’an
· Orang yang hanya menjadikan al
Qur’an sebaga wacana i(muqtashid): nilai-nilai al Qur’an dijadikan hanya
sebatas wacana, bukan sebagai spirit dan landasan amaliah dia (al Qur’an hanya
sebagai saint)
· Orang yang mengamalkan nilai al
Qur’an dengan segera (saabiqum bil khairot): nilai-nilai al Qur’an selalu
menjadi rujukan dalam berperilaku dan bertindak. Orang tipikal ini selalu rindu
mengamalkan nilai-nilai al Qur’an dalam keseharian sekampuan dirinya.
2.
Belum ada
3.
Iman kepada rasul adaah meyakini
bahwa Allah SWT telah mengutus rasul-rasulNya untuk memberi kabar gembira dan
memberi peringatan yang didukung dengan mukjizat yang luar biasa. Dengan kata lain, iman kepada rasul adalah meyakini bahwa para rasul itu diutus Allah SWT
untuk membimbing umat manusia ke jalan yang benar.
4.
Tanda
tandanya yaitu :
·
Orang
yang beriman adalah orang yang sejahtera dengan perintah-perintah Allah.
Sejahtera bermaksud tidak merasa berat atau susah dalam menjalankan perintah
Allah dan rasulNya. Sejahtera itu juga membawa makna seronok dan gembira dalam
menjalankan perintah-perintah Allah.
·
Orang
yg beriman adalah yang sentiasa redha kepada ketentuan dan ketetapan Allah. Orang
yang apabila ditimpakan ujian dia redha dan berusaha. Orang yang redha tetapi
tidak berusaha adalah tergolong dalam golongan org yg berputus asa.
·
Orang
yg beriman juga sangat yakin kepada Allah dengan apa yang diperintahkan
olehNya. Tidak ragu-ragu walau sedikitpun dengan perintah dan suruhannya.
·
Orang
yg beriman sentiasa bertawakkal dan hanya bergantung penuh kepada Allah.
Bergantung kepada selain dari Allah adalah bersifat sementara. Hanya kepada
Allah datangnya setiap sesuatu dan hanya kepada Allah kembalinya setiap
sesuatu. Tiada apa yang berlaku tanpa izinNya.
·
Orang
yang bersabar dengan segala masalah yang datang kepadanya. Kesusahan dan kepayahan
dihadapi dengan sabar.
5.
Orang yang berhak menerima bantuan
yaitu :
·
Keluarga dekat / kerabat
·
Orang orang miskin
·
Orang yang kehabisan bekal dalam
berjalan/ orang yang sedang melakukan perjalan jauh
6.
Pengertian tobat dan Raja’ yaitu ada
3 (bisa dipilih salah satu)
·
Tobat adalah kembali dari
kemaksiatan kepada ketaatan atau kembali dari jalan yang jauh dari Allah keada
jalan yang lebih dekat kepada Allah.
·
Membersihkan hati dari segala dosa
·
Mendingkalkan keinginan untuk
melakukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan karena mengagungkan nama
Allah SWT dan merjauhkan diri dari kemukaan-Nya.
7.
Antara syarat-syarat taubat yang
berhubung kait dengan Allah ialah:
Syarat
Taubat terhadap Allah SWT
·
Menyesal sungguh di atas dosa-dosa yang
telah dilakukan. Yakni terasa kesal, sedih, dukacita, rasa tidak patut kerana
melanggar syariat Allah. Sekaligus datang perasaan menyerah diri kepada-Nya.
·
Berazam bersungguh-sungguh tidak
akan mengulangi lagi perkara-perkara yang menjadi larangan Allah itu.
·
Meninggalkan perkara-perkara yang
mendatangkan dosa-dosa dengan Allah sama ada dosa besar atau dosa kecil.
Syarat Dengan Sesama Manusia
Sekiranya seseorang itu berbuat dosa dan kesalahan yang ada
hubungan sesama manusia, antara syarat-syarat taubat yang mesti ditempuhi
ialah:
· Menyesal sungguh-sungguh di atas
segala kesalahan yang dibuat terhadap orang lain itu. Benar-benar terasa di
hati perasaan sedih, dukacita dan rasa tidak patut berbuat begitu.
·
Meninggalkan terus perkara-perkara
yang mendatangkan dosa dengan manusia.
· Berazam bersungguh-sungguh untuk
tidak mengulangi perkara-perkara yang mendatangkan dosa yang ada hubungan
dengan manusia itu.
· Meminta maaf atau meminta redha
(halal) kepada orang yang kita telah berbuat dosa terhadapnya atau bayar semula
ganti rugi atau pulangkan barang yang telah diambil.Dosadosa sesama manusia ini
kalau hendak disebutkan terlalu banyak.
8.
Macam macam jual beli yaitu :
Dari
aspek obyeknya, jual beli dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
·
Bai’ al-Muqayyadah Yaitu jual beli barang dengan barang
yang biasa disebut jual beli barter.
·
Bai’ al-Muthlaq Yaitu jual beli barang dengan barang lain
secara tangguh atau menjual barang dengan harga secara mutlak.
·
Bai’ al-Sharf Yaitu menjualbelikan alat pembayaran dengan
yang lainnya.
·
Bai’ al-Salam
Dalam hal ini barang yang
diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain (tanggungan)Hal
ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat
internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi,
dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan
as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam
kitab-kitab fiqh.
Dan ada secara umum yaitu jual beli haram dan halal (fasid
dan bathil) yaitu Sah atau tidaknya akad jual beli bergantung pada pemenuhan
syarat dan rukunnya. Dari sudut pandangan ini, jumhur fuqaha membagi hukum jual
beli menjadi dua, yaitu shahih dan ghairu shahih. Sedangkan menurut Hanafiyah
dibagi menjadi tiga, yaitu shahih, bathil, fasid.
Menurut Hanafi, jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan tidak diperkenankan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.
9. Belum ada
10. Syarikat harta dan kerja ( muzara'ah, mukhabarah dan muzaqoh)
a. Syarikat Harta
Syarikat harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk bekerja sama di bidang permodalan dengan tujuan bisnis dengan cara membagi untung dan rugi sesuai dengan perjanjian.
Allah swt. Berfirman dalam hadis qudsi, sebagaimana dijelaskan Rosulullah saw. Berikut.
Artinya
Dari Abi Hurairah, Rosulullah bersabda, “ Allah berfirman, ‘Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang di antaranya tidak berkhianat terhadap temannya. Apabila salah seoarng diantara keduanya berkhianat, maka Aku keluar dari perserikatan keduanya’,” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim)
Adapun rukun syarikat harta adalah sebagai berikut
1) Ada sigat (lafal akad), yaitu kalimatnya mengandung arti izin untuk menjalankan barang persyarikatan.
2) Orang yang bersyarikat, dengan syarat.
- akil (berakal)
- balig (dewasa)
- merdeka (bukan hamba sahaya), dan
- tidak dipaksa
3) Modal yang disepakati, dengan syarat.
- modal berupa uang atau jenis barang yang dapat diukur atau ditakar,
- modal hendaknya berupa uang atau jenis barang dan bukan piutang, dan
- keuntungan atau kerugian ditanggung bersama, sesuai dengan besar kecilnya modal atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Syarikat harta dapat berbentuk PT (perseroan terbatas), CV, dan firma dengan syarat harus mempunyai AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) serta mempunyai akta notaris.
b. Syarikat Kerja
Syarikat kerja adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha yang hasilnya dibagi menurut perjanjian.
Hukum syarikat kerja adalah sah atau boleh menurut ulama fikih, kecuali Imam Syafi’i.
Manfaat syarikat kerja adalah sebagai sarana atau cara yang baik untuk kemajuan dan kemakmuran bersama. Banyak pekerjaan yang penting, sulit, dan sukar yang tidak mungkin dikerjakan oleh perorangan, serta membutuhkan modal yang tidak sedikit maka hanya dengan syarikat harta semuanya akan dapat teratasi.
Selanjutnya, ada beberapa bentuk syarikat, antara lain mudarabah atau qirad, musaqah, muzaraah, dan mukhabarah.
Adapun rukun mudarabah, antara lain
- modal, harus dengan tunai yang diketahui jumlahnya;
- pekerjaan, jenis pekerjaan tidak boleh dibatasi, termasuk tempat waktu, dan barang yang akan diperdagangkan.
- Keuntungan, pada saat berlangsungnya akad keuntungan harus sudah ditentukan dengan rinci cara pembagiannya;
- Pemilik modal, yang menjalankan modal harus memenuhi persyaratan, yakni ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi penerima modal,yaitu;
- Penerima modal tidak boleh menggunakan harta mudarabah untuk kepentingan pribadi
- Penerima modal tidak boleh menjalankan modal untuk usaha yang memiliki resiko tiggi, kecuali ada izin dari pemilik modal.
Dalam kerja sama mudarabah terdapat unsur tolong-menolong yang saling menguntungkan. Banyak orang yang mempunyai modal, tetapi tidak dapat menjalankan modalnya di pihak lain, banyak orang yang mempunyai keahlian, ketrampilan, dan kecakapan dalam usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Dengan sistem mudarabah, keduanya dapat dipadukan sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Denagan demikian, sistem ini merupakan suatu cara untuk pemerataan penghasilan masyarakat.
2) Musaqah
Musaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarap kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharing). Jumlah ditentukan sesuai dengan kesepakaan pada waktu berlangsung akad.
Adapun rukun musaqah, antara lain
- perlu ditetapkan masa berlakunya perjanjian masaqah, sekurang-kurangnya ditentukan menurut waktu kegiatan panen;
- pada saat berlangsungnya akad, harus ditentukan dengan rinci cara pembagian hasilya;
- pemilik kebun dan penggarap kebun harus berakal, balig dan merdeka.
- Musaqah mempunyai mafaat tolong-menolong yang saling menguntungkan. Banyak orang yang memiliki kebun yang halus, tetapi tidak terurus. Sebaliknya, banyak orang mempunyai keahlian, tetapi menganggur karena tidak mempunyai lahan. Dengan musaqah, keduanya dapat dikombinasikan sehingga sama-sama mendapatkan keuntungan.
Musaqah juga salah satu cara untuk meratakan penghasilan dan upaya membantu program pengentasan kemiskinan yang di negeri ini didominasi oleh kaum muslimin.
Nabi Muhammad saw. Sendiri pernah melakukan sistem itu, sebagaimana sabdanya berikut.
Artinya:
Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah menyerahkan kebunnya kepada penduduk Khaibar untuk dipelihara dengan perjanjian merdeka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau dari hasil palawija. (H.R.Muslim)
3) Muzaraah dan mukhabarah (Paroh Sawah atau Ladang)
Muzaraah adalah bentuk kerjasama antara pemilik tanah (sawah/lading) dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan pada waktu akad, sedangkan benih atau bibitnya dari peggarap tanah. Jika benihnya berasal dari pemilik tanah, disebut mukhabarah.
Adapun syarat muzaraah dan mukhabarah, antara lain
- pemilik kebun dan penggarap harus orang yang balig dan berakal
- benih yang akan ditanam harus jelas dan menghasilkan,
- lahan merupakan lahan yang menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap.
- Pembagian hasil untuk masing-masing harus jelas penentunya, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat, dan
- Jangka waktunya harus jelas menurut kebisaan.
Islam memperbolehkan kerja sama dalam bentuk muzaraah dan mukhabarah. Kerja sama ini saling menguntungkan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang kaya memiliki sawah atau ladang. Dengan sistem muzaraah dan mukhabarah, dapat membantu pengentasan kemiskinan di negeri ini yang mayoritas masyarakatnya muslim.